KPU Sigi Resmi Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 ke Pemda

0
89
Ketua KPU Kabupaten Sigi, Soleman (ketiga dari kanan), secara simbolis menyerahkan laporan pengembalian sisa dana hibah Pilkada 2024 kepada Bupati Sigi, Mohammad Rizal Intjenae (ketiga dari kiri), di kediaman bupati, Rabu (7/5/2025). Turut hadir mendampingi, Sekretaris KPU Sigi Muhammad Bardin Loulembah, Divisi Hukum KPU Subri, serta jajaran Pemda Sigi.
Ketua KPU Kabupaten Sigi, Soleman (ketiga dari kanan), secara simbolis menyerahkan laporan pengembalian sisa dana hibah Pilkada 2024 kepada Bupati Sigi, Mohammad Rizal Intjenae (ketiga dari kiri), di kediaman bupati, Rabu (7/5/2025). Turut hadir mendampingi, Sekretaris KPU Sigi Muhammad Bardin Loulembah, Divisi Hukum KPU Subri, serta jajaran Pemda Sigi.

SIGI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, resmi mengembalikan sisa dana hibah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Sigi. Jumlah yang dikembalikan tercatat sebesar Rp6.749.826.

Penyerahan dana sisa hibah tersebut dilakukan secara simbolis oleh Ketua KPU Sigi, Soleman, kepada Bupati Sigi, Mohammad Rizal Intjenae, di kediaman bupati, Jalan Poros Palu-Kulawi, Desa Kota Pulu, Kecamatan Dolo, pada Rabu (7/5/2025).

Acara penyerahan juga turut dihadiri oleh Sekretaris KPU Sigi, Muhammad Bardin Loulembah, dan Divisi Hukum KPU Sigi, Subri, yang mendampingi proses administrasi sekaligus memastikan pelaporan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ketua KPU Sigi menjelaskan bahwa pengembalian dana ini merupakan bagian dari pertanggungjawaban keuangan berdasarkan regulasi yang berlaku.

β€œPengembalian ini kami lakukan merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 mengenai pendanaan pemilihan kepala daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” ujar Soleman.

Ia juga menambahkan bahwa pengembalian ini menandai selesainya seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kabupaten Sigi, sekaligus penyerahan laporan keuangan resmi kepada Pemda Sigi.

β€œDengan berakhirnya tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi Tahun 2024, kami sampaikan laporan penerimaan dan penggunaan Dana Hibah Pilkada berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD),” jelasnya.

Dalam laporan yang diserahkan, KPU Sigi merinci bahwa total dana hibah yang diterima untuk penyelenggaraan Pilkada tahun 2024 berjumlah Rp30 miliar, yang disalurkan dalam dua tahap:

  • Tahap I (5 Maret 2024): Rp12.000.000.000

  • Tahap II (8 Maret 2024): Rp18.000.000.000

Adapun realisasi penggunaannya adalah sebagai berikut:

  • Realisasi Tahun 2024: Rp26.430.548.555

  • Realisasi Tahun 2025: Rp3.562.701.519

  • Total Realisasi: Rp29.993.250.074

Dengan demikian, sisa dana yang dikembalikan ke kas daerah berjumlah Rp6.749.826.

β€œPengembalian dana hibah ke Pemda seharusnya dilakukan tanggal 6 Mei, tetapi karena penetapan pasangan calon dijadwalkan pada 7 Februari, maka penyerahan dilakukan hari ini,” tambah Soleman.

Sementara itu, Bupati Sigi Mohammad Rizal Intjenae menyampaikan apresiasinya terhadap transparansi dan akuntabilitas KPU Sigi dalam menyelenggarakan Pilkada 2024.

β€œAlhamdulillah, sesuai dengan mekanisme, hari ini saya menerima langsung pengembalian sisa dana hibah senilai Rp6.749.826 dari Ketua KPU beserta jajaran. Dana ini langsung saya serahkan ke Kesbangpol untuk ditindaklanjuti,” ujar Rizal.

Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses Pilkada, mulai dari penyelenggara, pengawas, aparat keamanan, hingga satuan perangkat daerah.

β€œSaya sangat berterima kasih kepada seluruh penyelenggara Pilkada 2024. Meskipun sempat ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi, itu adalah bagian dari proses demokrasi yang wajar. Yang terpenting, pelaksanaannya berjalan aman, tertib, dan tanpa gesekan di lapangan,” pungkas Rizal.

Penyerahan sisa dana hibah ini menjadi bukti komitmen KPU Sigi dalam menjaga prinsip tata kelola keuangan yang baik (good governance), transparan, dan bertanggung jawab. Dengan kembalinya dana tersebut ke kas daerah, diharapkan dapat dimanfaatkan kembali untuk kebutuhan masyarakat Sigi lainnya.(*)

LEAVE A REPLY